Hak Kekayaan Intelektual & Publikasi



HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI), didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek serta telah disahkan oleh Universitas Terbuka melalui penerbitan SK Rektor Ketentuan Insentif Publikasi Karya Ilmiah Universitas Terbuka. Universitas Terbuka telah berupaya untuk mengimplementasikan HKI melalui perwujudan kelembagaan di Pusat Penelitian dan Keilmuan UT yang berfungsi untuk mengembangkan strategi implementasi HKI berupa pengusahaan lisensi untuk setiap karya hasil penelitian yang diajukan HKI.



PUBLIKASI

Publikasi Karya Ilmiah atau yang biasa disebut dengan Paper, dibagi menjadi dua tipe berdasarkan jenis publikasinya, yaitu; publikasi proceedings (prosiding) atau publikasi journal (jurnal). Prosiding seringkali merupakan kumpulan karya ilmiah dari sebuah seminar (conference) yang diadakan oleh Universitas Terbuka. Prosiding terbit sesuai dengan periode diadakannya seminar, bisa setahun sekali atau dua tahun sekali. Sebaliknya, jurnal merupakan publikasi karya ilmiah yang diterbitkan secara berkala atau periodik dan tidak terikat pada suatu kegiatan. Baik prosiding maupun jurnal, regulasi yang berlaku dalam setiap jenis publikasi itu bergantung pada penyelenggara atau editor dari publikasi karya ilmiah tersebut. Biasanya regulasi yang berlaku akan berbeda-beda sesuai dengan komunitas peneliti masing-masing.